Apakah Zakat Emas Itu Rutin dan Terus Berulang?
Assalamualaikum, misalnya tahun 2016 saya memiliki emas dan wajib dizakatkan 2,5%. tapi emas saya yang saya simpan ini ditahun kedua juga masih wajib zakat (tanpa penambahan emas lainnya), apakah tetap wajib zakat di tahun 2017 dengan berulang pada emas yang sama? terimakasih
Zakat emas, perak dan uang itu berlaku tiap tahun rutin dan terus menerus berulang. Walaupun emas itu tahun kemarin sudah dikeluarkan zakatnya, asalkan jumlahnya masih di atas nisab, maka tahun ini harus dikeluarkan lagi zakatnya. Tahun depan pun demikian juga dan terus menerus harus dizakatkan tiap tahun. Asalkan jumlahnya masih di atas nisab.
(sumber: Ustadz Ahmad Sarwat - rumahfiqih.com)