Assalamualaikum Ustadz/ah, Mohon izin bertanya, apakah jika disiang hari sedang musafir dibulan ramadhan, yang artinya dibolehkan/diringankan untuk tidak berpuasa. lantas apa hukumnya jika berhubungan badan jika kondisi demikian? Terimakasih
Waalaikumsalam wr wwb.
Safar merupakan salah satu sebab seseorang boleh untuk tidak puasa. maka jika memang orang tersebut memenuhi syarat sebagai musafir yang menerima rukhshoh ini, maka boleh-boleh saja dia melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. termasuk di dalamnya berjimak di siang hari. karena larangan jimak di siang hari di bulan ramadhan hanya berlaku bagi mereka yang berpuasa saja. sedangkan musafir boleh tidak berpuasa di hari tersebut. dan cukup bagi dia mengganti puasa saja, tanpa harus membayar apapun.
Allahu a’lam
Waalaikumsalam wr wwb.
Safar merupakan salah satu sebab seseorang boleh untuk tidak puasa. maka jika memang orang tersebut memenuhi syarat sebagai musafir yang menerima rukhshoh ini, maka boleh-boleh saja dia melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. termasuk di dalamnya berjimak di siang hari. karena larangan jimak di siang hari di bulan ramadhan hanya berlaku bagi mereka yang berpuasa saja. sedangkan musafir boleh tidak berpuasa di hari tersebut. dan cukup bagi dia mengganti puasa saja, tanpa harus membayar apapun.
Allahu a’lam