Shalat Belum Dikerjakan Terlanjur Haidh
Assalamualaikum Ustadz, saya sempat beberapa saat menunda shalat karena ada pekerjaan, tapi tidak ada niat ingin meninggalkan. Nah pada saat ingin melakukan shalat malah terlanjut haidh. apakah saya berdosa?
Terima kasih
waalaikumsalam …
Ada beberapa poin yang harus diketahui:
- Kewajiban shalat itu muncul bersamaan dengan masuknya waktu shalat. Apabila sudah masuk waktu shalat dan kita masih dalam keadaan suci, maka kewajiban itu juga sudah ada.
2. Shalat adalah ibadah yang sifatnya muwasa’. Muwasa’ adalah pengerjaanya fleksibel dari sisi waktu selama masih dalam batasnya. misalkan dzuhur maka boleh dikerjakan mulai dari masuk dzuhur sampai sebelum habis waktu dzuhur. dan tidak ada dosa selama kita masih melakukan shalat pada waktunya.
3. kewajiban shalat tidak akan gugur/hilang jika kita belum menggugurkanya dengan cara mengerjakan shalat tersebut dengan sah.
masalahnya adalah ketika sudah masuk waktu, dan masih dalam keadaan suci, dan belum sempat mengerjakan shalat sudah datang haidh. maka apa hukumnya?
jawabanya ada dua:
1. Secara hukum taklifi (terkait dosa dan tidaknya) maka ia tidak berdosa. karena dia tidak sedang mengakhirkan shalat sampai keluar waktunya. yang berdosa ialah jika seseorang mengaakhirkan shalat sampai keluar waktu tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. sedangkan ia hanya ingin mengakhirkanya sejenak karena ada pekerjaan yang harus dikerjakan. Itupun tidak sampai keluar batas waktunya.
2. secara konsekwensi meninggalkanya, maka ia wajib qadha ketika haidhnya selesai. karena kewajiban sudah ada akan tetapi belum sempat ia kerjakan diwaktu yang seharusnya.
Allahu ‘a’lam